SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) adalah sistem untuk memastikan penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan dan atau kelestarian pengelolaan hutan. Dengan kata lain merupakan akronim dari sistem jaminan legalitas kayu nasional Indonesia yang dibangun di atas konsensus multistakeholder nasional. Sistem ini bersifat mandatory, seiring dengan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara-negara Uni Eropa dalam program FLEGT-VPA bahwa semua produk kayu yang masuk Uni Eropa harus bersertifikat (Kayu Legal) sesuai dengan ketetapan yang diatur dalam peraturan Kementerian Perdagangan RI telah menerbitkan aturan Nomor 74 Tahun 2020 tanggal 22 September 2020 Jo Permendag Nomor 93 Tahun 2020 tanggal 11 November 2020, sehingga SVLK ini bersifat mandatory/wajib di Indonesia.
Ruang Lingkup :
- PBPHH skala usaha kecil dengan kapasitas produksi < 2.000 m3 (kurang dari dua ribu meter kubik) per tahun;
- PBPHH skala usaha menengah dengan kapasitas produksi 2.000 m3 s.d < 6.000 m3 (dua ribu meter kubik sampai dengan kurang dari enam ribu meter kubik) per tahun;
- PBPHH skala usaha besar dengan kapasitas produksi ≥ 6.000 m3 (lebih besar sama dengan enam ribu meter kubik) per tahun;
- PB untuk kegiatan usaha industri (d/h IUI) kategori kecil;
- PB untuk kegiatan usaha industri (d/h IUI) kategori menengah;
- PB untuk kegiatan usaha industri (d/h IUI) kategori besar
- Eksportir
Proses Sertifikasi SVLK:

Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT
Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT (untuk Uni Eropa) adalah dokumen bukti penjaminan legalitas kayu, produk kayu dengan tujuan ekspor. Dokumen tersebut juga digunakan sebagai persyaratan penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang bagi eksportir produk perkayuan sesuai dengan ketentuan perundangan. Dokumen ini diterbitkan tiap kali eksportir akan melakukan proses ekspor.Penerbitan dokumen ini dilaksanakan melalui proses verifikasi pada Lembaga Penilai Verifikasi Independen (LPVI) setelah sebelumnya calon eksportir memenuhi standar yang diberlakukan pada Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dan mendapatkan S-Legalitas.
Prosedur Penerbitan Dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT
Prosedur panduan dalam permohonan, penerbitan, perpanjangan, penggantian, pembatalan, amandemen, penerbitan dan pelaporan dokumen v-legal yang diterapkan PT SBC Asia Sertifikasi sesuai dengan standard dan pedoman pelaksanaan SVLK yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi dan Kputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.9895/MENLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 Tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan SVLK.
Alur Proses Penerbitan Dokumen V-Legal

Informasi Penerbitan Dokumen V-Legal
Informasi | Rekapitulasi Tahun 2026 |
Jumlah Klien Eksportir | 0 |
Jumlah Permohonan Dokumen V-Legal | 0 |
Jumlah Dokumen V-Legal yang Terbit | 0 |
Jumlah Laporan Ketidaksesuaian | 0 |
Negara Tujuan | 0 |
Pelabuhan Muat | 0 |
Pelabuhan Bongkar | 0 |
Berat Bersih | 0 |